TASIKMALAYA,(PRLM).- Sebanyak 15 titik bangunan dan benda cagar
budaya (BCB) di Kota Tasikmalaya akan diteliti arkeolog dari Balai
Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Serang bersama tim dari Bidang
Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota
Tasikmalaya, mulai Rabu (13/6).
Hasil dari penelitian tersebut nantinya akan menentukan bangunan/
benda yang dinilai sebagai BCB di Kota Tasikmalaya apakah termasuk BCB
atau tidak. Kemudian yang termasuk BCB, diklasifikasikan sesuai dengan
nilai sejarah bangunan tersebut apakah bernilai lokal, regional, atau
nasional.
Kelima belas titik tersebut yaitu tiga monumen (Monumen Siliwangi di
Jln Otto Iskandardinata, Monumen Juang, Monumen Koperasi di Jln. Moh.
Hatta), empat makam ( Makam. Tubagus Abdullah di Purbaratu, Makam
Prabudilaya di Situgede, Makam Mbah Karembong di Jln Bantar, dan Makam
Syekh Abdul Ghorib di Kawalu), dan delapan bangunan seperti Markas
Kodim, Stasiun Tasikmalaya, Bangunan Bank Bukopin, Hotel Sunda di Jln
Tarumanagara, Toko Mebel Murah di Jln dr Sukarjo, Vihara di Jln Pemuda,
Gedung FKPPI di Jln Pemuda, dan Kantor BPPT Kab. Tasikmalaya.
Hingga saat ini, BCB di Kota Tasikmalaya yang baru terregistrasi
sebagai BCB nasional adalah Situs Lingga Yoni di Indihiang yang kini
dipelihara oleh BP3 Serang sebagai penanggung jawab BCB tingkat
nasional. Sisanya belum terregistrasi, apakah termasuk kewenanangan
pemerintah Kota Tasikmalaya , Provinsi Jawa Barat, atau pemerintah
pusat.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi dan Penelitian Cagar Budaya Pada
kegiatan pengelolaan kekayaan budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda
dan Olah raga Kota Tasikmalaya, di salah satu hotel, di Jln. RE
Martadinata, Kota Tasikmalaya, Selasa (12/6). Saat itu hadir para
pemilik bangunan kuno dan bersejarah di Kota Tasikmalaya seperti pemilik
Penginapan Sunda dan penjaga makam bersejarah.
Menurut, Drs Zakaria Kasimin, Kasie Pelestarian dan Pemanfaatan BP3
Serang, pihaknya akan melihat arsitekturnya dan sejauh mana
perubahannya. Pasalnya, mereka ingin meneliti keaslian bangunan
sesungguhnya.
“Ada toleransi keaslian bangunan. Apabila keasliannya mencapai 70
persen itu termasuk BCB. Akan tetapi kalau kualitasnya menurun, maka
tidak akan masuk ke BCB, tapi nilai sejarah tetap ada,”katanya.
Apabila melihat deretan BCB yang akan diteliti, ia memprediksikan 60
persen BCB di Kota Tasikmalaya memiliki nilai sejarah lokal. Contohnya,
Di Jabar, untuk makam di luar Cirebon itu termasuk lokal dan regional.
Di Kota Tasikmalaya nilai sejarhanya pun cederung sejarah tokoh lokal
dan bentuk makamnya sederhana hanya susunan bata saja.
Dengan demikian, jika tidak meleset maka akan menjadi kewenangan
pemerintah daerah setempat dalam hal perizinan dan pemeliharaan. Hal itu
pun merupakan bagian tujuan dari penelitian tersebut, selain itu
sebagai implementasi UU RI No 11/2010 Tentang Cagar Budaya.
Sementara itu, Kepala Disbudparpora Kota Tasikmalaya Tantan Rustandi
SE mengatakan, pihaknya siap menerima hasil penelitian tersebut karena
nanti ada implikasi hak dan kewajiban dari pemerintah, antara pemilik
dan pemerintah. Kepada pemilik BCB misalnya, pemerintah akan memberikan
kompensasi keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan bahkan bisa
sampai menghapuskannya. Namun hal itu harus diperkuat dengan surat
keputusan walikota hingga dengan penyusunan Perda khusus perlindungan
atau konservasi BCB.
“Saya percaya, untuk jadi motivasi. Dikurangi bahkan dihilangkan
pajaknya juga tidak masalah. Daripada oleh pemerintah tidak keurus. Saya
khawatir kalau tidak ada tindakan, nanti bakal hilang,”kata dia.
sumber : pikiran rakyat
No comments:
Post a Comment
Jangan Lupa Memberikan Komentar, Namun Tolong Agar Menggunakan Bahasa Yang BAIK dan SOPAN Terima Kasih...